Rencana pengubahan status kawasan Pegunungan Meratus menjadi kawasan konservasi bertipe taman nasional kembali memicu penolakan intensif dari berbagai elemen masyarakat sipil. Perubahan fungsi status lahan tersebut dinilai berpotensi mengeliminasi kearifan lokal serta membatasi akses warga asli terhadap tanah leluhur mereka. Edukasi publik mengenai penguatan advokasi ruang hidup ini disosialisasikan secara rutin oleh WALHI Payakumbuh. Upaya penolakan ini berfokus pada pentingnya pengakuan atas tata kelola tradisional yang telah terbukti menjaga kelestarian hutan secara turun-temurun.
Secara fakta sejarah, masyarakat adat Dayak Meratus telah mempraktikkan sistem kearifan lokal yang ramah lingkungan jauh sebelum penetapan batas administratif negara. Pembatasan akses melalui status konservasi ketat justru sering kali mengubah warga lokal menjadi pelaku kejahatan di tanah mereka sendiri. Dibandingkan dengan model konservasi top-down milik pemerintah, kawasan hutan yang dikelola secara adat menunjukkan tingkat kerusakan alam yang jauh lebih rendah. Oleh karena itu, ketidakpastian izin kelola tradisional menjadi faktor utama penolakan atas proyek penetapan wilayah konservasi baru tersebut.
Dari perspektif hukum nasional, perlindungan hak ulayat dijamin penuh melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperkuat Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam aturan tersebut, penetapan status zona konservasi tidak boleh menghapuskan hak masyarakat adat yang telah bermukim lama di kawasan tersebut. Pengubahan fungsi lahan menjadi Taman Nasional Meratus tanpa adanya persetujuan awal dari warga lokal berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan yang merugikan kehidupan sosial budaya masyarakat.
Gugatan terhadap rencana perubahan status kawasan ini memperoleh dukungan solid dari perwakilan jaringan organisasi lingkungan di Sumatera. Berdasarkan laporan kritis dari pengurus WALHI Solok, skema konservasi negara sering kali mengabaikan keberadaan manusia yang hidup selaras di dalam ekosistem hutan tersebut. Pendampingan hukum terus diperkuat agar posisi warga lokal dalam menuntut perlindungan hak masyarakat adat tidak tergeser oleh kepentingan sepihak atas nama pelestarian alam.
Di tingkat lokal, dorongan penyelesaian konflik ini diwujudkan melalui Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Aturan daerah ini menjadi benteng resmi yang memastikan setiap kebijakan peruntukan kawasan wajib menghormati pemetaan wilayah ulayat yang disepakati warga. Penerapan kebijakan berperspektif HAM ini terbukti efektif dalam meminimalkan gesekan antara warga adat dan pengelola kawasan hutan di lapangan.
Kesimpulannya, peninjauan ulang atas usulan penetapan Taman Nasional Meratus merupakan langkah esensial untuk mencegah terjadinya perampasan ruang hidup terselubung. Sinergi antara komunitas adat, pendamping hukum, dan jajaran WALHI Palembang menjadi pilar krusial dalam mengawal keadilan ekologis. Penyelamatan Pegunungan Meratus harus menempatkan keberadaan masyarakat adat sebagai pemegang hak utama penjaga kelestarian ekosistem.






