Laju kerusakan hutan primer di wilayah timur Indonesia kini telah berada pada titik kritis yang mengancam keseimbangan iklim global. Ekosistem hutan hujan tropis Papua yang merupakan benteng keanekaragaman hayati terakhir terus menyusut akibat pelepasan izin industri ekstraktif. Kampanye publik mengenai penyelamatan paru-paru dunia ini disebarluaskan secara masif melalui situs WALHI Dumai. Penyelamatan kawasan hutan skala besar ini menjadi fokus utama agar bencana alam dan kehilangannya habitat fauna endemik dapat dicegah secara permanen.
Pembukaan hutan berskala raksasa demi ekspansi perkebunan monokultur dan pertambangan telah memicu kehancuran rantai ekologis yang sangat luas. Kondisi ini sangat kontras dengan komitmen penurunan emisi karbon yang sering digelorakan pemerintah dalam forum internasional. Pembabatan vegetasi alam dalam jumlah masif menyebabkan tanah kehilangan daya resapan air, memicu banjir bandang, serta erosi tanah yang parah. Oleh karena itu, masifnya pemberian izin konsesi komersial menjadi faktor utama pembuka jalan bagi masuknya kerusakan lingkungan yang irreparabel.
Dari sisi aturan hukum, pengelolaan lingkungan hidup wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan wajib mematuhi analisis dampak lingkungan secara ketat. Namun, maraknya laju deforestasi Papua menunjukkan adanya kelemahan dalam pemantauan izin di lapangan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya krisis ekologis yang mempercepat peningkatan suhu bumi secara menyeluruh.
Sorotan terhadap laju pembabatan hutan tropis di kawasan timur Indonesia ini turut menjadi perhatian serius jaringan lingkungan di pulau lain. Pernyataan tegas disampaikan oleh jajaran pengurus WALHI Pekanbaru yang menuntut pencabutan izin konsesi perusahaan yang terbukti merusak hutan alam. Upaya membendung angka deforestasi Papua hingga ratusan ribu hektare tersebut dinilai sebagai kunci utama dalam menjaga stabilitas iklim dan mencegah bencana kekeringan berkepanjangan.
Di tingkat daerah, penanganan ancaman ekologis ini direspons melalui usulan moratorium pembukaan lahan baru dalam Peraturan Gubernur tentang Pembangunan Berkelanjutan. Kebijakan moratorium ini menangguhkan seluruh permohonan izin baru industri skala besar sembari melakukan evaluasi menyeluruh atas perizinan yang sudah ada. Dampak positifnya, laju kerusakan tutupan hutan alam di wilayah target dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Secara keseluruhan, penghentian perusakan hutan tropis secara masif merupakan harga mati untuk menghindarkan bangsa dari ancaman krisis ekologis. Kolaborasi erat antara pemangku kebijakan, aktivis lingkungan, dan WALHI Batam sangat krusial dalam mengawal pengawasan kawasan hutan primer secara ketat. Dengan menghentikan eksploitasi berlebihan, benteng hijau terakhir di Tanah Papua dapat diselamatkan demi keberlanjutan generasi mendatang.






